Jama'ah Penuh Berkah

Tidak ada dakwah tanpa kepemimpinan. Kadar tsiqah antara qiyadah dan jundiyah menjadi penentu bagi sejauh mana kekuatan sistem jamaah, kemantapan langkah-langkahnya, keberhasilan dalam mewujudkan tujuan-tujuannya, dan kemampuannya dalam mengatasi berbagai tantangan dan kesulitan.

Bekerja Untuk Indonesia

Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (9:105)

Inilah Jalan Kami

Katakanlah: Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik. (12:108)

Biduk Kebersamaan

Biduk kebersamaan kita terus berjalan. Dia telah menembus belukar, menaiki tebing, membelah laut. Sayatan luka, rasa sakit, air mata adalah bagian dari tabiat jalan yang sedang kita lalui. Dan kita tak pernah berhenti menyusurinya, mengikuti arus waktu yang juga tak pernah berhenti.

Kesungguhan Membangun Peradaban

Semua kesungguhan akan menjumpai hasilnya. Ini bukan kata mutiara, namun itulah kenyataannya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang diusahakan dengan sepenuh kesungguhan.

Sabtu, 27 November 2010


Putusan MK ini menguatkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Depok yang menetapkan pasangan calon nomor tiga, Nur Machmudi Isma’il dan Idris Abdul Shomad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih untuk masa bakti 2011-2016. Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Mahkamah menilai keberatan pemohon sangatlah mengada-ada dan sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat. Oleh karenanya Majelis Hakim menolak dan atau tidak menerima keberatan pemohon secara keseluruhan. Demikian dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang memimpin langsung sidang sengketa Pilkada Depok, Kamis (25/11) sore, di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan Mahkamah, pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas bentuk kampanye hitam yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pemohon hanya mendalilkan adanya pembagian selebaran dari rumah ke rumah oleh Jaringan Pemilih Cerdas. Kemudian, tentang sosialisasi program atau visi dan misi sebelum tahapan kampanye, yang disampaikan bukan visi dan misi. Kalaupun ini diasumsikan sebagai sosialisasi program, maka ini merupakan pelanggaran yang seharusnya dilaporkan kepada panwas pada saat proses pilkada, bukan ke Mahkamah Konstitusi setelah selesai Pilkada. Mahkamah juga menilai sumir tuduhan politik uang terhadap calon pasangan nomor 3. Juga tentang penyalahgunaan kekuasaan Incumbent untuk mempermudah pembuatan KTP untuk menambah jumlah pemilih di DPT. Mahkamah menilai, tuduhan ini tidak benar, karena pelayanan pencetakan KTP hingga saat ini maksimal baru sekitar 40 KTP per hari per Kelurahan. Proses pembuatan ini juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena telah memenuhi persyaratan antara lain pengantar RT, RW dan Lurah setempat. Mengenai penggelembungan suara juga tidak benar karena tidak sesuai dengan proses penyampaian data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang disampaikan Disdukcapil. DP4 telah diserahkan kepada KPU pada tanggal 12 April 2010, sementara kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas baru melakukan pelayanan mulai bulan Agustus 2010. Hasil hasil quick count Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis menunjukkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad meraih dengan 38,38 persen. Sementara itu, pasangan Badrul Kamal dan Priyanto 27,78 persen, Yuyun dan Peradi mengantongi 22,93 persen serta Gagah dan Derry 10,91 persen. Ketua Tim Pengacara Badrul Kamal dan Priyanto, Arteria Dahlan kecewa dengan putusan MK. Menurut Arteria, putusan ini adalah putusan politik. "MK menyembunyikan fakta-fakta dalam persidangan," ujarnya usai sidang, Kamis (25/11) sore. Arteria menantang dalil mada yang tidak terbukti dan kurang meyakinkan MK. Justru dia melihat pasifnya MK dalam meminta kekurangan bukti tersebut, dan membiarkan fakta sebenarnya tenggelam. "Kita minta KPU tidak melaksanakan putusan MK. Saya akan pidanakan KPU," tegasnya. Di luar gedung MK, puluhan pendukung pasangan calon wali kota memadati jalanan. Mereka berkerumun menunggu putusan MK terhadap sengketa Pilkada di daerahnya dengan dijaga puluhan polisi. Usai sidang, mereka bubar dengan tertib, meski ada beberapa pendukung yang melontarkan protes. HERU TRIYONO

Kader PKS Potong Gaji Demi Merapi

Meski hanya gaji di bulan Nopember, namun diharapkan bisa berlanjut ke anggota lainnya. Sekjen PKS di DPRD Bekasi Heri Koeswara mengungkapkan dari 10 anggota PKS yang ada di dewan Kota Bekasi, sudah terkumpul dana Rp 65,6 juta. “Ini memang tidak sepenuhnya hasil pengumpulan potongan setengah gaji kami, tetapi juga sumbangan dari anggota PKS lainnya di Bekasi,” katanya Kamis (25/11), didamping anggota PKS lainnya Aryanto Hendrata. Meski nilainya kecil dibanding bencana yang terjadi, namun Heri optimis upaya mereka bisa menggerakkan anggota PKS lainnya serta anggota dewan dari partai lain. “Yang pasti kami ingin membantu saudara-saudara kami yang tertimpa musibah. Ini juga salah satu amanat dari Presiden PKS untuk membantu korban bencana,” lanjut Heri. Kedepannya, PKS, menurut anggota lainnya Aryanto Hendrata, tetap mengagendakan pengumpulan dan penggalangan dana. “Mungkin bukan hanya dari pemotongan setengah gaji saja, bisa jadi dari kantor pribadi atau lainnya,” papar Aryanto lagi. (Dieni/dms)