Minggu, 05 Desember 2010

DPRa PKS KAPUK MUARA

Jakarta (3/11) – DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pada warung makan kecil. Pengenaan pajak itu akan menambah beban pengusaha kecil dan rakyat miskin. Menurut anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, Kamis (2/12) di Jakarta Pusat, revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah tidak diarahkan untuk membebani usahar mikro dan kecil, seperti warung Tegal, warung Padang, dan warung makan yang beromzet kecil. DPRD meminta Pemprov DKI tidak sembarangan memperluas pajak restoran ke warung-warung kecil karena akan membebani usaha informal. Selain itu, DPRD juga meminta adanya kajian ulang mengenai besaran omzet yang menjadi dasar suatu warung dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Penetapan omzet Rp 60 juta per tahun bagi warung agar dapat dikenai pajak dinilai terlalu rendah dan dapat memukul banyak warung kecil. Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, pada 1 Januari 2011, semua warung makan beromzet di atas Rp 60 juta per tahun akan dikenai PPn 10 persen. Perluasan pajak restoran ini diterapkan untuk memenuhi asas keadilan dalam perdagangan makanan dan menambah pendapatan daerah. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR dan mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harry Azhar Aziz. Menurut Harry, hanya warung makan beromzet di atas Rp 300 juta yang dapat dikenai pajak restoran. (ECA/ART/FRO/ARN/NEL) Sumber : Harian Kompas, Jum’at 3 Desember 2010

0 komentar: