Sabtu, 27 November 2010


Putusan MK ini menguatkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Depok yang menetapkan pasangan calon nomor tiga, Nur Machmudi Isma’il dan Idris Abdul Shomad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih untuk masa bakti 2011-2016. Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Mahkamah menilai keberatan pemohon sangatlah mengada-ada dan sama sekali tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat. Oleh karenanya Majelis Hakim menolak dan atau tidak menerima keberatan pemohon secara keseluruhan. Demikian dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang memimpin langsung sidang sengketa Pilkada Depok, Kamis (25/11) sore, di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan Mahkamah, pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas bentuk kampanye hitam yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pemohon hanya mendalilkan adanya pembagian selebaran dari rumah ke rumah oleh Jaringan Pemilih Cerdas. Kemudian, tentang sosialisasi program atau visi dan misi sebelum tahapan kampanye, yang disampaikan bukan visi dan misi. Kalaupun ini diasumsikan sebagai sosialisasi program, maka ini merupakan pelanggaran yang seharusnya dilaporkan kepada panwas pada saat proses pilkada, bukan ke Mahkamah Konstitusi setelah selesai Pilkada. Mahkamah juga menilai sumir tuduhan politik uang terhadap calon pasangan nomor 3. Juga tentang penyalahgunaan kekuasaan Incumbent untuk mempermudah pembuatan KTP untuk menambah jumlah pemilih di DPT. Mahkamah menilai, tuduhan ini tidak benar, karena pelayanan pencetakan KTP hingga saat ini maksimal baru sekitar 40 KTP per hari per Kelurahan. Proses pembuatan ini juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena telah memenuhi persyaratan antara lain pengantar RT, RW dan Lurah setempat. Mengenai penggelembungan suara juga tidak benar karena tidak sesuai dengan proses penyampaian data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang disampaikan Disdukcapil. DP4 telah diserahkan kepada KPU pada tanggal 12 April 2010, sementara kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas baru melakukan pelayanan mulai bulan Agustus 2010. Hasil hasil quick count Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis menunjukkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad meraih dengan 38,38 persen. Sementara itu, pasangan Badrul Kamal dan Priyanto 27,78 persen, Yuyun dan Peradi mengantongi 22,93 persen serta Gagah dan Derry 10,91 persen. Ketua Tim Pengacara Badrul Kamal dan Priyanto, Arteria Dahlan kecewa dengan putusan MK. Menurut Arteria, putusan ini adalah putusan politik. "MK menyembunyikan fakta-fakta dalam persidangan," ujarnya usai sidang, Kamis (25/11) sore. Arteria menantang dalil mada yang tidak terbukti dan kurang meyakinkan MK. Justru dia melihat pasifnya MK dalam meminta kekurangan bukti tersebut, dan membiarkan fakta sebenarnya tenggelam. "Kita minta KPU tidak melaksanakan putusan MK. Saya akan pidanakan KPU," tegasnya. Di luar gedung MK, puluhan pendukung pasangan calon wali kota memadati jalanan. Mereka berkerumun menunggu putusan MK terhadap sengketa Pilkada di daerahnya dengan dijaga puluhan polisi. Usai sidang, mereka bubar dengan tertib, meski ada beberapa pendukung yang melontarkan protes. HERU TRIYONO

0 komentar: